Recent Articles

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
0
Ketika KPK Mencla-mencle lembaga penegak hukum mana yang bisa kita harapkan lagi?


JAKARTA - Tindakan Wakil Ketua Adnan Pandu Praja mencabut tanda tangan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum menuai kecaman dari Adnan Buyung Nasution. Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu mengatakan bahwa tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai sikap tidak konsisten.

"KPK ini seperti mencla-mencle, mau membongkar mundur lagi, bagaimana ini?" kecam Buyung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/2).

Adnan mengaku sangat memalukan jika sikap KPK seperti itu. Pasalnya, sebagai lembaga penegak hukum super bodi, tidak selayaknya pimpinan KPK bisa mencabut sprindik seenaknya.

Jika tidak mau memperbaiki diri, Buyung menyarankan, lebih baik KPK dibubarkan saja. Dia mengaku kecewa kepada KPK lantaran merupakan salah satu inisiator yang mengkonsep pembentukan KPK. Advokat senior itu menyatakan, polemik yang terjadi di tubuh KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Buyung melanjutkan, ada dua kemungkinan pelemahan terhadap KPK, yaitu tidak konsekuen. Pasalnya, sudah ditanda tangani malah dianulir bahwa belum dteken lengkap unsur pimpinan. Atau bisa jadi, sambungnya, adanya tekanan luar biasa dari pihak yang belum diketahui sumbernya kepada KPK.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/02/14/mi7en2-buyung-kalau-menclamencle-bubarkan-saja-kpk
0
Luthfi Hasan Ishaq

PKS Taktakan  - Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru mengatakan kliennya mengaku kenal dengan Ahmad Fathanah ketika sekolah di Pondok Pesantren Gontor dan juga di Arab Saudi.

"Mengenai AF, beliau (Luthfi Hasan) bilang bukan hanya kenal tetapi satu sekolah ketika di Gontor dan Arab Saudi," kata Zainudin kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Saat disinggung lebih jauh mengenai keterkaitan Luthfi dengan AF dalam kasus impor daging sapi, Zainudin enggan membeberkannya. Menurut dia, diperlukan waktu untuk membuka mengenai keterkaitan kliennya dengan AF.

"Dari berbagai keterangan Pak Luthfi, tidak bisa serta merta mendapatkan info, butuh waktu kesiapan agar lebih terbuka. Sejauh ini perlu komunikasi," katanya.

Dia mengatakan, kliennya mengaku tidak memiliki kewenangan apapun dalam impor daging sapi. Menurut dia, kewenangan impor itu sudah menjadi kewenangan dari kementerian terkait.

"Lagi pula Pak Luthfi merupakan anggota DPR Komisi I, bukan Komisi IV yang terkait dengan pertanian. Sehingga tidak ada hubungannya dengan kasus impor daging," ujarnya.

Zainudin mengatakan, saat pertemuan dengan kliennya pada Senin (4/2), Luthfi Hasan tidak menyinggung lebih dalam mengenai PT Indoguna Utama. Dia mengatakan, perusahaan itu tidak ada kaitan dengan kliennya.

"Terkait PT Indoguna Utama, Pak Luthfi mengatakan perusahaan itu tidak ada kaitannya dengannya. Kalau importir daging, menurut dia itu kaitannya dengan Kementerian Pertanian," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK di tempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.


0


Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh

Pertama kami mengapresiasi kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kita berharap pemberantasan korupsi di Indonesia terus berjalan dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang yang sudah ada.

Yang kedua, saya agak terkejut tadi mendapatkan berita dari kawan-kawan bahwa di KPK, ada pernyataan resmi tentang nama LHI sebagai salah satu yang diindikasikan terlibat kasus penyuapan.

Saya tidak tahu yang dimaksudkan siapa, tetapi memang nama saya adalah Luthfi Hasan Ishaaq yang biasa orang menyebutnya LHI.

Seandainya yang dimaksudkan adalah saya, maka saya sebagai warga negara Indonesia sudah tentu akan taat kepada proses hukum yang ada.

Tetapi, andai isu penyuapan itu benar, sudah barang tentu, saya tidak akan menerimanya. Tidak saya, tidak partai saya, tidak juga kader-kader Partai Keadilan Sejahtera.

Untuk itu, kepada seluruh jajaran, kader dan seluruh pengurus partai, Saya berharap para kader tetap menahan diri, terus berdoa, dan menyerahkan semua urusan pada Allah SWT, dan terus berjuang agar negeri kita ini bebas dari korupsi. Karena tindakan itu merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, dan pemberantasan korupsi itu sudah menjadi komitmen PKS.

Biasanya menjelang pemilu, kita selalu mengucapkan kalimat "Hasbunallah wani'mal wakil, ni'mal maula wani'man nashir".

Demikian saya sampaikan keterangan ini, terima kasih.

Wassalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh


Sumber: http://www.pks.or.id/content/keterangan-resmi-presiden-pks-luthfi-hasan-ishaaq-terkait-isu-penyuapan
1
Jimly Asshiddiqie

Hukum adalah alat mencari keadilan. Jadi hukum bukan untuk hukum. Karena itu jangan terpaku hanya pada prosedur, teknis, administrasi. 

"Penegak hukum harus melihat konteks yang lebih besar. Bahwa hukum alat membangun keadilan dan kebenaran. Jadi bukan hukum untuk hukum," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 31/). 
 
Jimly menanggapi penetapan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi.  
 
"Makanya saya selalu mengatakan penegak hukum itu harus bertangan dingin, berhati dingin, berkepala dingin, dan berdarah dingin. Tidak boleh tangan panas, tidak boleh berhati panas," ungkapnya. 
 
Tak hanya itu, penegak hukum juga tidak boleh ingin menunjukkan keberanian. Karena keberanian itu adalah ciri orang berdarah panas. Bahkan, katanya, penegak hukum tidak boleh pemberani. Pemberani itu tidak relevan untuk penegak keadilan.  
 
"Sangat berbahaya kalau pedang keadilan diserahkan kepada orang yang berani. Yang kita perlukan bukan pemberani. Sebab pemberani itu bisa berani karena bodoh, bisa berani tapi pintar. Tapi sepintar-sepintar orang kalau dia sedang berani sering emosional. Jadi menegakkan hukum tidak perlu berani dan tidak perlu menunjukkan sikap pemberani," ungkapnya. 
 
Jimly sendiri melihat proses hukum yang dialami oleh Lutfhi sangat cepat. Setelah proses tangkap tangan terhadap tiga orang Selasa malam, pada Rabu malamnya, Luthfi langsung dijadikan tersangka. Dan malam itu juga dijemput oleh penyidik KPK.  
 
Karena itu, dia kuatir keberanian KPK ini karena didasari atas kebodohan. Kalau sampai pedang keadilan diserahkan kepada orang bodoh, menurutnya itu sangat bahaya.  
 
"Jangan sampai begitu. Menegakkan keadilan itu kan sebagian juga seni. (Lutfhi) belum diperiksa kok dijadikan sebagai tersangka. Bok ditunggu seminggu kalau memang ada alat bukti. Ini kan soal kecerdikan. Jadi ini penegak hukumnya agak bodoh. Bisa karena bodoh, bisa karena goblok. Ini bukan soal salah benar. Ini soal seni. Dia tidak berseni," tandasnya.

Sebelumnya Jimly menjelaskan, agar orang tidak curiga, KPK harus menungkapkan dua alat bukti mengenai keterlibatan Lutfhfi.  Jadi kalau misalnya, tidak diungkapkan dua alat bukti yang dianggap cukup itu orang jadi heran. Kok tiba-tiba begitu cepat prosesnya," ujar Jimly. [zul]

Sumber: http://www.rmol.co/read/2013/01/31/96477/Prof.-Jimly-Asshiddiqie-Kuatir-Keberanian-KPK-Didasari-Atas-Kebodohan-
0
Ketua MK Mahfud MD:  Penangkapan ini jangan sampai lunturkan PKS sebagai partai bersih

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengaku sedih saat mengetahui kabar penangkapan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dicurigai terlibat kasus suap impor daging.

Bagi Mahfud, PKS adalah salah satu partai politik di Indonesia yang relatif bersih atau sedikitnya dikenal bersih dari korupsi. Namun, kabar penangkapan pucuk pimpinan partai itu seolah menghancurkan seluruh citra baik partai tersebut.

"PKS yang sampai hari kemarin masih dikenal sebagai partai putih --meski isunya sudah lama, tapi kita masih menganggapnya putih-- tapi ini langsung masuk ke jantungnya, langsung ketua umumnya," kata Mahfud kepada VIVAnews, Kamis sore, 31 Januari 2013.

Mahfud mengakui kredibilitas dan integritas KPK dalam pemberantasan korupsi. Penindakan-penindakan yang dilakukan lembaga itu selama ini hampir tidak pernah meleset. Sebab, begitu seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK pasti sudah menyiapak cukup bukti, bahkan berlebih.

"Saya berpikir: wah, berat juga kalau begini. Saya sedih mendengarnya," kata Mahfud lagi.

Penindakan yang dilakukan KPK kepada mantan Presiden PKS, menurut Mahfud, tidak dapat dianggap main-main. "Saya kenal orang KPK itu tidak main-main kalau menetapkan orang sebagai tersangka. Pasti buktinya sudah cukup. Sembilan puluh sembilan persen tidak bisa dibantah. Semakin dibantah, semakin dibuka semua, dan akan semakin malu," katanya.

Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengakui organisasi PKS sangat rapi, kadernya disiplin tinggi, jauh dari kasus-kasus korupsi. Atas alasan itu pula Mahfud berniat mempromosikan PKS sebagai partai politik yang bersih dan berintegritas.

"Sebenarnya saya ingin berkampanye di luar negeri, 'Kami punya partai bagus.' Saya selalu mengatakan, PKS itu bagus, lho. Organisasinya bagus, pengikutnya selalu linear dengan pimpinannya, dan bersih; (hampir) tidak ada kasus korupsi.
Tiba-tiba ini langsung ketua umumnya yang kena," tutur Menteri Pertahanan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid itu. (ren)

0
Ahmad Fathanah, orang yang mengaku dekat Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan tersangka korupsi sapi impor, saat ditangkap KPK, 29 Januari 2013


Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, mengaku tidak kenal dengan Ahmad Fathanah, salah satu orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap impor daging. Refrizal mengaku sudah menanyakan siapa Fathanah kepada Ketua Kelompok Fraksi PKS yang ada di Komisi IV DPR.

Berdasarkan keterangan dari kapoksi tersebut, kata Refrizal, memang ada seorang yang bernama Ahmad Fathanah yang kerap mendatangi Komisi IV dan mengaku orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq. "Ujung-ujungnya nyari proyek," kata Refrizal di Gedung DPR, Kamis 31 Januari 2013.

Bahkan, kata Refrizal, selama dia mengenal Luthfi, tak ada seorang staf pun yang bernama Fathanah. Menurutnya, Fathanah bukan lah kader PKS, apalagi menjadi staf presiden PKS.


"Dia (Fathanah) bukan staf khusus atau asprinya Pak Luthfi, kalau staf khusus pasti kader PKS. Presiden PKS kok stafnya bukan kader PKS. Nggak akan terseleksi lah," ujar dia.

Untuk itu, Refrizal menjamin, tidak satupun orang PKS yang mengenal Fathanah. "PKS tidak mengenal orang itu, apalagi dengan perempuan yang katanya cantik, mahasiswi, muda lagi," kata dia.

Dalam kasus dugaan suap itu, KPK sudah menetapkan Fathanah sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Presiden PKS Luthfi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sumber:  http://politik.news.viva.co.id/news/read/386741-pks--fathanah-bukan-kader-partai--bukan-aspri-luthfi-hasan
0

Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring memberikan penjelasan via Twitter mengenai sikap partainya atas penetapan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka suap. Lewat akun @tifsembiring, Tifatul menjelaskan PKS menyiapkan bantuan hukum untuk Luthfi Hasan.

"Kami menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK,” kata Tifatul melalui akun Twitter-nya, Kamis, 31 Januari 2013. Dia berharap proses tersebut berjalan dengan jujur, adil dan berdasarkan hukum yang berlaku. "Tidak terpengaruh tekanan politik dari siapa pun."

Tifatul juga meminta agar sebelum ada putusan hakim, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Dia meminta seluruh kader PKS untuk tetap tenang dan komitmen memberantas korupsi tidak pernah lekang. “Jatuh-bangun dalam berjuang itu hal biasa,” kata dia.

Dia menjelaskan, menjelang Pemilu 2014, situasi politik akan memanas. Menurut dia, langkah dakwah PKS tidak akan berhenti. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika ini, ada risiko berjuang dengan idealisme. "Siapa berumah di tepi pantai, jangan takut dilamun ombak."

Dia meminta kader untuk tetap tenang dan berkomitmen memberantas korupsi. Tifatul juga meminta pimpinan dan qidayah PKS mengambil langkah yang diperlukan setelah terjadinya kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lutfhi sebagai tersangka suap kasus impor daging sapi senilai Rp 1 miliar. Komisi antirasuah sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Presiden PKS itu.

Kasus bermula dari ditangkapnya AF (Ahmad Fathanah) di sebuah hotel di Jakarta. Saat penangkapan, ditemukan uang Rp 1 miliar yang diduga dari JE (diduga Juard Effendi) dan AAE (Arya Abdi Effendi), dua pengusaha PT IU (diduga Indoguna Utama).

[Sumber: WAYAN AGUS PURNOMO/tempo.co]
0

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam kasus Bank Century belum diperlukan. Pasalnya saat ini kasus Century sudah masuk dalam proses penyidikan KPK, sehingga DPR hanya tinggal menunggu kinerja KPK.

"Secara prinsip kita menghormati keinginan HMP. Tapi kita lebih mendahulukan agar betul-betul. Sekarang bola ada di KPK yang menetapkan dua tersangka. Bahkan KPK sudah mengkoreksi pernyataan sebelumnya bahwa Boediono tidak bisa disentuh. Lebih bagus KPK diperkuat sehingga menuntaskan masalah ini," ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jumat (23/11/2012).

Menurutnya, langkah KPK yang sudah menetapkan dua orang pejabat Bank Indonesia (BI) merupakan langkah tepat, karena kebijakan bailout sebesar Rp6,7 triliun merupakan kewenangan pejabat BI tingkat Deputi.

FPKS menilai saat ini tugas DPR mendorong terus KPK untuk segera menuntaskan kasus Century hingga ke akarnya. Sehingga pihak yang bertanggungjawab atas kebijakan tersebut bisa diproses.

"Bahwa KPK sudah menetapkan tersangka kalau KPK didorong dan didukung menuntas kan Century itu lebih cepat. Kalau kita menggunakan HMP prosesnya panjang. Ya kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup HMP," ujarnya. [mvi]

Sumber: inilah.com, [Ajat M Fajar]
0

Jakarta Relawan dari pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid-Didiek Rachbini, mengalami intimidasi saat menyebarkan poster jagoan mereka di daerah Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (2/6). Namun hal tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Salah paham biasa saja, sudah clear sekarang. Tidak ada laporan ke kepolisian karena sudah diselesaikan kekeluargaan saja," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS, Tubagus Arif, pada detikcom, Minggu (3/6/2012).

Tubagus merupakan pemilik rumah yang menjadi posko pendukung Hidayat-Didiek di daerah tersebut. Rumah Tubagus tidak luput dari aksi premanisme yang melarang pemasangan poster dan banner Hidayat-Didiek.

Tubagus menambahkan kejadian yang dikarenakan salah paham tersebut menghasilkan kesepakatan soal pemasangan atribut calon gubernur dalam pilkada DKI. Kesepakatan tersebut terkait dengan daerah yang diperkenankan dan tidak diperkenankan dalam memasang atribut pilkada.

"kesepakatan saja, cuman daerah situ saja. Ini biasa saja," jelasnya.

Kejadian intimidasi tersebut terjadi Sabtu malam di daerah Rawa Badak, berikut kejadiannya berdasarkan rilis yang diterima detikcom dari tim Hidayat-Didiek, Minggu (3/6):

Relawan Hidayat-Didiek yang tengah memasang spanduk dan banner di daerah RW 07, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Sabtu (2/5) malam di datangi oleh sejumlah oknum berambut cepak yang diduga menjadi beking seorang pengusaha besi tua di kawasan itu. Mereka meminta sejumlah relawan yang tengah memasang spanduk dan banner pasangan Hidayat-Didiek untuk menurunkan semua spanduk dan banner yang sudah dipasang.

Alasan mereka, tidak ada izin dari RT/RW setempat. Namun, ketika dijawab bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan adanya izin dari RT/RW, sejumlah pria berambut cepak tersebut marah dan mengancam akan mematahkan kaki para relawan. Nyatanya, banner dan spanduk kandidat lain tidak pernah diusik, pemasangannya tidak ada izin dari RT/RW setempat.

Selanjutnya, relawan Hidayat-Didiek kembali ke posko, tapi ternyata sekelompok orang suruhan pengusaha besi bekas tersebut tidak puas. Mereka mendatangi posko relawan, yang juga rumah anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS, Tubagus Arif. Atas perintah pengusaha besi tua yang ikut menyerbu posko relawan tersebut, mereka melepasi banner yang terpasang di tiang depan rumah Tubagus.

Sang pengusaha mendatangi para relawan yang berkumpul di dalam rumah Tubagus Arif. Ia menantang dan mencengkram baju salah seorang relawan hingga bajunya sobek, juga mengangkat tangan hendak memukul salah seorang relawan. Namun, situasi dapat dikendalikan sehingga tidak sempat terjadi keributan. Tak berapa lama pengusaha dan para pembekingnya pun meninggalkan posko. Di perjalanan mereka mencopoti banner Hidayat-Didiek.

Namun sang pengusaha yang dipanggil 'Si Bos' ini ternyata belum puas. Ia menyuruh seorang oknum TNI yang menjadi bekingnya untuk memanggil salah seorang relawan, Nurdiansyah. Dengan harapan persoalan bisa segera tuntas, Nurdiansyah dan sejumlah relawan mendatangi rumah 'Si Bos'. Dalam pertemuan, 'Si Bos' memaksa agar relawan Hidayat-Didiek meminta maaf kepadanya, dan mengatakan, “Untung tidak saya siram pake ini,” seraya menunjukkan senjata api. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pengurus RW, yang sejak kejadian lebih banyak diam ketimbang menengahi keributan.

Sedangkan, ketua tim advokasi Hidayat-Didiek, Zainuddin Paru, menyatakan arogansi dan aksi premanisme seperti itu tidak bisa dibenarkan dan hanya akan mencederai demokrasi. Ia mengharapkan Pilkada berlangsung dengan aman, tertib, jujur, dan adil. Paru menilai aksi yang dilakukan oleh pengusaha di Rawa Badak dan oknum TNI itu berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
(vid/mpr)
[Sumber: detik.com].
0

Jakarta - Terkait penodongan pistol terhadap relawan pasangan Cagub/Cawagub Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini oleh seseorang yang diduga oknum TNI, Ketua Tim Advokasi Hidayat-Didik, Zainuddin Paru, mengaku akan menempuh jalur hukum.

Zainuddin menegaskan, arogansi dan aksi premanisme tidak dibenarkan dalam proses Pemilukada DKI Jakarta. "Arogansi hanya akan mencederai demokrasi. Kita mengharapkan Pilkada berlangsung dengan aman, tertib, jujur, dan adil," kata Zainuddin, Minggu (3/6/2012) malam.

Menurutnya, kasus penodongan senjata api yang dialami relawan Hidayat-Didik oleh oknum yang diduga TNI di Rawa Badak, Jakarta Utara, berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Zainuddin mengatakan akan menempuh jalur hukum untuk menghentikan aksi premanisme seperti itu. Oknum TNI yang terlibat juga akan dilaporkan ke pihak yang berwenang. "Kita akan mengirim surat ke Panglima TNI. Meminta agar TNI netral dalam Pilkada DKI Jakarta," tambahnya.

Seperti diketahui, relawan pasangan Cagub dan Cawagub, Hidayat-Didik diancam akan dihabisi dengan menggunakan senjata api saat memasang spanduk dan banner di daerah RW 07, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara pada Sabtu (2/6/2012) malam.[dit]
[Sumber: inilah.com].
0
Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, Jumat (25/5), setelah diperiksa selama hampir 6 jam oleh penyidik KPK.

Aat yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 Wib, terlihat lemas. Sebelumnya pengacara Aat, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya sedang dalam kondisi tidak sehat akibat sakit jantung yang dideritanya. Aat juga tidak berkomentar saat ditanya wartawan tentang penahanannya.

Aat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon itu langsung meninggalkan gedung KPK, diangkut mobil tahanan menuju Rutan Cipinang untuk penahanan 20 hari kedepan.

Kasus yang menjerat Aat bermula dari kesepakatan antara PT Krakatau Steel dengan Pemkot Cilegon, tentang tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon. Dari kesepakatan itu, Pemkot Cilegon menyerahkan 65 hektare lahannya di Kelurahan Wanasri ke PT KS untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco.

Sedangkan PT KS menyerahkan tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kubang Sari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai dermaga Kota Cilegon. Tapi KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam riuslag itu.

Dari hitungan KPK terdapat kerugian negara sekitar Rp 11 miliar. Oleh KPK, Aat yang menjadi Wako Cilegon periode 2005-2010 dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Pengacara Aat, Maqdir Ismail soal penahanan kliennya mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada KPK sejak Senin kemarin agar kliennya tidak ditahan, karena Aat dalam kondisi yang sangat sakit.

"Akan tetapi ternyata KPK punya pertimbangan lain, mereka tetap tahan. Saya sangat keberatan dan kecewa betul dengan cara-cara seperti ini," ujar Maqdir kepada wartawan.

Maqdir menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Karena ada pihak pihak yang berkali-kali dipanggil KPK sebagai tersangka sejak tahun lalu, tapi sampai hari ini tidak pernah dilakukan penahanan.

"Ini ada semacam perbedaan perlakuan ini, ada diskriminasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Seandainya Pak Aat dalam kondisi sehat, tidak sakit, itu tidak ada masalah," ujar Maqdir.

Bahkan menurut Maqdir, dokter jantung yang menangani Aat sudah menyarankan pada Rabu kemarin agar kliennya melakukan operasi pemasangan sten. Namun hal itu diurungkan Aat karena dia ingin menjalani pemeriksaan terlebih dulu di KPK.

"Beliau hormati KPK, dan minta operasi pemasangan sten di jantungnya tunda Senen depan karena dia ingin ikuti dulu pemeriksaan di KPK. Ini sudah saya sampaikan juga ke pimpinan KPK," jelas Maqdir dengan nada kecewa.

Dia tidak membantah bahwa sebelum ditahan KPK, kliennya sudah lebih dulu diperiksa oleh dokter KPK, namun itu sekedar melakukan memeriksa tensi Aat.

"Tapi kan tidak bisa mereka tau kondisi jantungnya seperti apa. Kalau seandainya nanti terjadi apa-apa dalam kondisi stress seperti ini, siapa yang bertanggungjawab," tanya Maqdir.

Ditanya soal upaya penangguhan penahanan, pencara Aat mengaku akan mengikuti proses yang dijalankan KPK.

Sementara itu Jubir KPK Johan Budi salam siaran persnya mengatakan mengatakan penahanan AS dilakukan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cipinang. "Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana koprupsi dalam pembangunan dermaga Testle Kubangsari di Pemkot Cilegon tahun anggaran 2005-2010, KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari kedepan," kata Johan.(Fat/jpnn) [Sumber: jpnn.com].
0

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/5/2012), menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kobangsari, Cilegon, Provinsi Banten.

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus pembangunan dermaga Kobangsari.
(Priharsa Nugraha)

Richard akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus pembangunan dermaga Kobangsari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.

Namun, belum diketahui keterkaitan Richard dalam kasus ini. Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Kobangsari, Cilegon, ini bermula saat Pemerintah Kota Cilegon menyetujui nota kesepahaman dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemerintah Kota Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektare di Kelurahan Kobangsari kepada PT Krakatau Steel untuk keperluan membangun pabrik tersebut. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektare kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.

Berdasarkan laporan masyarakat, diduga ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut. Ada dugaan timbulnya kerugian negara senilai Rp 11 miliar dalam kasus ini.

KPK kemudian menetapkan Aan yang saat itu menjabat Wali Kota Cilegon sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang dan Sekretaris Daerah Cilegon, Abdul Hakim Lubis sebagai saksi.
[Sumber: kompas.com]
0

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon.

Setelah memanggil Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis beberapa waktu lalu, kini giliran anggota DPRD Kota Cilegon diperiksa KPK.

Sebagaimana diagendakan KPK, hari ini pemeriksaaan dilakukan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon, diantaranya Nana Sumarna, Hj.Hayati Nufus, Drs.H Adad Musadaad, dan Oji Armuji.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon ini diduga terkait dengan tukar guling 65 hektar lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (21/5) kepada wartawan menyebutkan, empat anggota DPRD Kota Cilegon tersebut diperiksa sebagai saksi. "Saksi untuk kasus Dermaga Cilegon," ujar Priharsa.(Fat/jpnn) [Sumber: jpnn.com].
0

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang. Dia diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat. Seusai pemeriksaan selama lebih kurang sembilan jam oleh penyidik KPK, Fawzar enggan berkomentar banyak.

"Pokoknya saya hanya memberikan penjelasan secara keseluruhan saja," tutur Fawzar saat ditanya wartawan seputar pemeriksaan yang dijalaninya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/5).

Fazwan pun tampak enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai dugaan kasus suap dalam proses tukar guling tanah antara pemerintah kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel untuk pembangunan pabrik Posco. "Tidak ada yang perlu saya jelaskan (soal dugaan mark up maupun suap). Semuanya ringan-ringan saja (penjelasan pemeriksaan). Cuma yang saya ketahui saja," tandasnya sambil terburu-buru memasuki mobil Toyota Fortuner Hitam bernomor polisi B 1067 SJE.

Diketahui, KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. Dalam pelaksanaan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan PT Krakatau Steel ini, disepakati pertukaran lahan tanah yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak.

Adalah tanah seluas 65 hektare (Ha) di Kelurahan Kubangsari yang diklaim kedua belah pihak tersebut. Namun, berkat bantuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sengketa kepemilikan lahan dapat berakhir dengan saling menukar lahan.

Lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 Ha tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan pelabuhan kota Cilegon.

Selain itu, sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon, pihak PT Krakatau Steel juga membayarkan kompensasi senilai Rp 98 miliar. Atas nota kesepahaman ini, PT Krakatau Steel berhak menerima keringanan retribusi sebanyak 10% selama lima tahun.
[Sumber: Dea Chadiza Syafina/kontan.co.id]
0
Anis Matta
 Jakarta Muncul usulan agar revisi UU Pilpres memasukan poin yang mengatur presiden tidak boleh merangkap jabatan di parpol. Sekjen PKS, Anis Matta, setuju dengan usulan itu. Menurutnya rangkap jabatan eksekutif dan politik sudah tidak cocok diterapkan pada era saat ini.

"Sudah bukan eranya kita rangkap jabatan," kata Anis Matta kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Menurut Anis skala pekerjaan di parpol dan di pemerintahan sama besarnya. Sehingga akan lebih baik jika seseorang fokus pada satu pekerjaan.

"Kedua hal itu tidak bisa disatukan. Skala pekerjaan pada dua lembaga ini sama besarnya," paparnya.

Oleh karena itu, Anis meminta agar aturan mengenai pembatasan rangkap jabatan dimasukan ke dalam revisi UU Pilpres. Menurut Anis, hal itu perlu dilakukan agar legitimasi pembatasan rangkap jabatan menjadi jelas.

"Saya menyarankan itu dimasukkan ke dalam UU. Lagipula kalau kinerja seorang presiden bagus, partainya kan juga akan mendapat dampak baik," imbuhnya.
(trq/mok) [Sumber: Ahmad Toriq/detik.com]
0

JAKARTA - Pengamat politik Jimly Asshiddiqie menilai tindakan Yusuf Supendi yang melaporkan Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta terkait dugaan penggelapan dana Pilkada DKI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat. Ia menyarankan, masalah yang terjadi dalam tubuh PKS diselesaikan secara internal dan tidak perlu dibuka ke publik.

"Kasus yang begitu seharusnya dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum. Itu kan urusan pemilu, tetapi yang jadi masalah urusan pemilu sudah selesai. Sebaiknya hal itu diselesaikan secara internal saja. Tokoh-tokoh PKS harus secara terbuka menyelesaikan ini melalui dialog secara intenal. Tidak perlu aib dibuka ke luar," ungkap Jimly saaat dihubungi KOMPAS.com, Sabtu (26/3/2011)  

Jimly menyayangkan, KPK saat ini menjadi senjata untuk melampiaskan konflik yang bersifat internal atau pun pribadi.

"KPK selalu dijadikan tempat untuk menghajar orang. Kan repot kalau lembaga KPK yang sepenting itu digunakan untuk melampiaskan konflik pribadi. Tentu KPK tidak boleh melayani yang begini, cuma masalahnya dunia hukum kita makin tidak menentu," terangnya.

Seperti diwartakan,  Yusuf Supendi yang juga salah seorang pendiri Partai Keadilan (kini sudah berubah menjadi PKS), Senin (21/3/2011) lalu melaporkan Anis ke KPK terkait dugaan penggelapan uang dana Pilkada.

Anggota DPR 2004-2009 itu mengadu, Anis termasuk penyelenggara negara sehingga ia melaporkannya ke KPK. ”Saya, sebagai Muslim, berkewajiban amar makruf nahi mungkar, ini yang intinya. Saya pada dasarnya niat untuk menyelamatkan Partai Keadilan yang saya dirikan dari perilaku yang tidak benar,” kata Yusuf, yang juga menyeret nama Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden PKS.

Yusuf menyatakan, ia telah menyampaikan sejumlah bukti permulaan kepada KPK untuk mendukung laporannya. Menurut Yusuf, uang Rp 10 miliar yang digelapkan itu berasal dari ”mas kawin” partai sebesar Rp 40 miliar saat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2007. 
----------------------------
Sumber : KOMPAS.com
0
Jakarta - Perdebatan panjang tentang apa yang dimaksud dengan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan tidak kunjung berakhir. Padahal negara telah mengaturnya secara limitatif sejak 2 tahun lalu dalam UU 24 Tahun 2009.

Berikut daftar penggunaan simbol negara yang menuai kontroversi:

13 Juni 2008
Pemakaian lambang negara Burung Garuda di plat nomor mobil ditangkap Polres Jakarta Selatan. Pengemudi mobil Yaris Nomor Polisi B 2903 UK, diamankan polisi setelah menodongkan pistol ke pengendara sepeda motor.

29 November 2008
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dilaporkan ke Mabes Polri oleh Roy Suryo karena memasang bendera Merah Putih dipadu lambangnya Dewa 19 di video klip 'Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia'.

4 Juli 2009
Lagu Indonesia Raya dinyanyikan Rio Febrian dengan mengubah aransemen saat kampanye Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.

26 Januari 2010
Kaos berlabel Armani Exchange (A|X), salah satu label dari rumah mode Giorgio Armani, dengan desain gambar mirip lambang negara RI, Burung Garuda, telah membuat heboh situs mikroblogging, Twitter. Kaos dengan model 'Studded Eagle' ini dibanderol dengan harga US$ 29.00 atau sekitar Rp 272 ribu. Atas kejadian ini, Armani meminta maaf kepada publik.

14 Desember 2010
Praktisi hukum David Tobing menggugat PSSI cs karena lalai meloloskan pemakaian lambang negara Garuda Pancasila di dada kaos timnas Indonesia ke PN Jakpus. Gugatan masih berlangsung di PN Jakpus.

3 Januari 2011
Mendagri Gamawan Fauzi menegur Walikota Yogyakarta Herry Zudianto atas tindakannya mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di rumah pribadinya. Mendagri kemudian menyurati Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membinanya.

24 April 2011
Saat milad PKS di Tasikmalaya, Jawa Barat, polisi menghentikan teaterikal yang pemainnya menginjak-injak kain berwarna merah putih. 10 Orang diperiksa di Mapolresta Tasikmalaya. (asp/nvt)

Sumber: http://www.detiknews.com
0
Schapelle Corby
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI menyesalkan pemberian masa hukuman atau grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kejahatan narkotika yang dijuliki 'Ratu Mariyuana' asal Australia, Schapelle Corby.

Anggota Komisi III bidang hukum dari Frasi PKS, Nasir Djamil, menyesalkan grasi tersebut mengingat tidak ada kejelasan alasan yang dijadikan pertimbangan pemberian hak preriogratif presiden itu.

"Keputusan Presiden SBY yang memberikan Grasi berupa potongan lima tahun penjara kepada terpidana kejahatan narkotika Corby yang merupakan WN Australia patut disesalkan," kata Nasir, Rabu (23/5/2012).

Menurut Nasir, sebagaimana pengakuan Menkumham Amir Syamsuddin sendiri, bahwa pemberian grasi kepada terpidana penyelundup 4 kilogram ganja itu diharapkan akan ada "balas jasa" dari pemerintah Australia untuk memberikan keringanan hukuman kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di negaranya.

Permasalahannya adalah, Menkumham sendiri mengakui jika sampai saat ini, pihak Australia belum menjanjikan kompensasi apapun atas grasi Corby tersebut.

"Lah ini bagaimana? Belum ada kejelasan kompensasi hukumann, kok sudah diputuskan? Seharusnya sudah ada komunikasi intensif dong dengan pihak Australia, sehingga memang keinginan adanya timbal balik memang benar-benar akan terjadi," ujarnya.

Nasir mengaku khawatir pemerintah Australia akan mencueki sehingga pemberian grasi Corby tak berguna. "Namun, karena grasi sudah diberikan, saya menghormati itu sebagai hak Presiden yang dijamin konstitusi, dan sambil berharap Pemerintah Australia dapat memenuhi harapan kita denagan membebaskan tahanannya yang merupakan warga negara kita," tuturnya.

Sebagai pembelajaran, Nasir berharap ke depan pemerintah tidak begitu saja mengeluarkan grasi kepada warga negara asing jika tidak ada kejelasan kompensasi dari asal negaranya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan pemberian grasi kepada Corby menunjukan pemerintah Indonesia sudah takluk terhadap pemerintah Asustralia jika hal itu tanpa disertai alasan yang jelas.

Karena itu, pemerintah harus menjelaskan kepada publik nilai dan kompensasi yang didapat Indonesia atas keputusannya itu.

Jika pemerintah Australia belum mengeluarkan kebijakan keringanan hukuman kepada WNI yang ditahan di negaranya, maka dapat dikatakan pemerintah Indonesia telah gagal dalam bernegosiasi dengan Australia. [Sumber: Tribunnews.com].
0


Serang: Pilkada Banten memang sudah berlalu. Tapi bukan berarti selesai semuanya. Baru-baru ini sebuah video rekaman yang berisi rapat pejabat setempat sedang memberikan instruksi kepada PNS bawahannya menghebohkan warga.

Instruksi pejabat daerah tersebut berisi perintah untuk memenangkan calon Ratu Atut Chosiyah sebagai gubernur. Ratu Atut Chosiyah adalah salah satu calon gubernur yang berpasangan dengan Rano Karno sebagai calon wakil gubernur.

Rekaman video yang diterima Liputan6 SCTV, Senin (31/10), memperlihatkan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Banten Eneng Nurcahyati meminta bawahannya untuk memenangkan gubernur incumbent Atut. Rekaman ini diperkirakan mulai merebak di media jejaring sosial Facebook dan Youtube, Sabtu (29/10) lalu.

Warga Serang, Ray Munzier menyanyangkan sikap pejabat publik yang terang-terangan memberikan dukungan di kantor dinas terhadap salah satu calon gubernur. Menurutnya, pejabat pemerintah seharusnya bersikap netral dan tidak terjebak dalam politik dukung-mendukung.

Ketika dikonfirmasi, Eneng Nurcahyati bersama para kepala bagian yang ada dalam rekaman tersebut tidak terlihat di kantornya. Termasuk, Kepala Badan Kepegawaian Banten. (ADI/Vin)[Sumber: Ariel Maranoes-Liputan6.com]

0
SERANG - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banten  meminta perlindungan dan pengamanan ekstra ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Pasalnya, ketua dan anggota Panwas  Banten merasa terancam setelah mengungkap berbagai kecurangan  pelaksanaan pemilukada Banten 2011.

Ketua Panwas Pemilukada Banten Haer Bustomi di Serang, Rabu (26/10)  mengungkapkan pihaknya sering  ditelepon oleh pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Banten dan orang yang tidak dikenal setelah menyatakan ketidaknetralan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Muhadi, pada pemilukada Banten.  “Saya sering ditelepon baik pada waktu  pagi, siang maupun pada saat sore hari. Namun, semua telepon itu  tidak saya angkat,” kata Haer.

Haer mengaku akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana ditugaskan padanya kendati  banyak menerima pesan singkat (SMS)  yang mempertanyakan pernyataannya di media terkait tidak netralnya Sekda Banten  dan juga pengungkapan sejumlah kasus pelanggaran pemilukada Banten.

Menurutnya, apa yang dialaminya itu merupakan  bagian dari dinamika dan konsekuensi tugas  yang diemban oleh para anggota Panwas Banten. Pihaknya juga tetap memikirkan keselamatan dirinya dan anggota Panwas yang lain.
“Kami terpaksa meminta pengamanan ekstra ke Kapolda Banten. Hal ini kami lakukan agar  seluruh anggota Panwas mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan bisa bekerja dengan tenang. Kami meminta agar  Kapolda Banten  menambah pengamanan  di Kantor Panwas Banten,” katanya.

Secara terpisah, Kapolda Banten, Brigjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, siap memberikan pengamanan ekstra kepada seluruh anggota Panwas Banten. “Pengamanan terhadap para anggota penyelenggara pemilukada merupakan kewajiban kami. Tanpa diminta pun kami akan melakukan pengamanan,” ujarnya.

Menurut Eko, pengamanan ekstra yang diberikan tergantung tingkat ancaman yang diterima. Polda Banten   akan menambah jumlah personil yang berjaga di Kantor Panwas Banten. Bahkan,  pendampingan dan pengamanan melekat kepada seluruh anggota Panwas pun bisa dilakukan jika memang ancamannya sangat serius.

Eko meminta anggota Panwas segera melaporkan setiap kali menerima ancaman, baik itu berbentuk SMS maupun telepon langsung. Eko juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan soliditas, serta tidak mudah diprovokasi. “Jangan ancam-mengancam. Kita tetap menjaga ciri khas Banten yang religius,” katanya.

Kapolda mengatakan, prioritas pengamanan pemilukada Banten, yakni lokasi dan bangunan yang digunakan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan pemilukada, kantor KPU, kantor Panwas, sarana dan prasarana pemilukada, hingga lokasi atau tempat yang digunakan untuk perhitungan suara hingga tempat pelantikan kepala daerah terpilih. “Kerawanan yang mungkin timbul  di antaranya bentrok antara masa pendukung peserta pemilukada pascapengumuman hasil pemungutan suara. Karena itu, kami  telah menyiapkan ratusan personil untuk mengamankan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur  terpilih yang digelar 30 Oktober mendatang, di Kota Serang,” ujarnya.

Sementara untuk pengamanan wilayah Tangerang dan sekitarnya, lanjut Eko, akan dilakukan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten sebagai penanggungjawab operasi pengamanan pemilukada Banten 2011. [149] [Sumber: suarapembaruan.com]