Recent Articles

Tampilkan postingan dengan label Fraksi PKS DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fraksi PKS DPR. Tampilkan semua postingan
0

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam kasus Bank Century belum diperlukan. Pasalnya saat ini kasus Century sudah masuk dalam proses penyidikan KPK, sehingga DPR hanya tinggal menunggu kinerja KPK.

"Secara prinsip kita menghormati keinginan HMP. Tapi kita lebih mendahulukan agar betul-betul. Sekarang bola ada di KPK yang menetapkan dua tersangka. Bahkan KPK sudah mengkoreksi pernyataan sebelumnya bahwa Boediono tidak bisa disentuh. Lebih bagus KPK diperkuat sehingga menuntaskan masalah ini," ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jumat (23/11/2012).

Menurutnya, langkah KPK yang sudah menetapkan dua orang pejabat Bank Indonesia (BI) merupakan langkah tepat, karena kebijakan bailout sebesar Rp6,7 triliun merupakan kewenangan pejabat BI tingkat Deputi.

FPKS menilai saat ini tugas DPR mendorong terus KPK untuk segera menuntaskan kasus Century hingga ke akarnya. Sehingga pihak yang bertanggungjawab atas kebijakan tersebut bisa diproses.

"Bahwa KPK sudah menetapkan tersangka kalau KPK didorong dan didukung menuntas kan Century itu lebih cepat. Kalau kita menggunakan HMP prosesnya panjang. Ya kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup HMP," ujarnya. [mvi]

Sumber: inilah.com, [Ajat M Fajar]
0
Surahman Hidayat
JAKARTA - Ketua BKSAP DPR M. Hidayat Nur Wahid ditarik Fraksi PKS dari jabatan sebagaiKetua, Penarikan ini terkait dengan majunya yang bersangkutan dalam Pemilu Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun2012. Selanjutnya, Fraksi PKS mengusulkan Surahman Hidayat (Dapil Jawa Barat) untuk menggantikanHidayat Nur Wahid sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR.

“Penarikan ini agar Pak Hidayat bisa berkonsentrasi sebagai Calon Kepala Daerah DKI Jakarta dan kerja-kerja BKSAP tidak terbengkalai dengan rangkap jabatan,sehingga kita ajukan Ustadz Surrahman sebagai Ketua BKSAP menggantikan Pak Hidayat,” jelas Ketua Fraksi Mustafa Kamal dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa.

Menurut Kamal, Fraksi PKS sebenarnya cukup berat menarik Hidayat dari posisi BKSAP karena prestasiyang sudah ditorehkan olehnya yang mampu membawa DPR RI menjadi lembaga terhormat di regional Asia.

Di bawah kepemimpinan Hidayat, Indonesia dipercaya sebagai Parlemen Organisasi Negara Islam (PUIC) periode 2010-2014. Selain itu, Indonesia juga dipercaya menjadi perwakilan parlemen Islam untukmengungkapkan kesuksesan Islam di Indonesia yang moderat, toleran dan menghargai kemajemukan. “Pak Hidayat sudah menjadi tokoh internasional dan mengangkat harkat martabat bangsa Indonesiamelalui diplomasi parlemen. Ini menjadi kebanggan bagi kami di PKS dan umumnya juga seluruh bangsa Indonesia,” tegasnya.

Meski demikian dengan pertimbangan tetap menjaga amanah, maka FPKS memutuskan untuk terus menjalankan kepercayaan sebagai Ketua BKSAP dan mengajukan nama baru yakni Surahman Hidayat. Sebelumnya, Surahman sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX (Bidang Perbankan danKeuangan) serta Wakil Ketua Komisi VIII (Bidang Sosial dan Agama).

Di internal PKS, Surahmanmenjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS. “Kami mengajukan Ustadz Surrahman dengan pertimbangan kapasitas dan pengalaman beliau di dalam dan luar negeri. Selain itu, beliau juga dikenalsebagai tokoh yang memiliki jaringan internasional Islam yang luas. Sehingga Parlemen Indonesia di dunia Internasional bisa menorehkan lebih banyak prestasi lagi,” jelasnya.
[Sumber: pikiran-rakyat.com]
0
Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Fahri Hamzah menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mau memenuhi panggilan pimpinan DPR untuk rapat konsultasi.

Fahri mengaku heran dengan sikap yang diambil KPK. Pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja pernah menemui M Nazaruddin yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.

"Kalau ketemu Nazaruddin saja mau," sindirnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Banggar dan KPK, rencananya digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2011) siang. KPK tidak bisa datang demi menjaga kredibilitas.

"KPK sedang menyelidiki kasus yang ada di Kemenakertrans dimana diantaranya memeriksa empat anggota DPR yang juga pimpinan Banggar (Badan Anggaran)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada INILAH.COM.

Sikap penolakan KPK tersebut makin memanaskan perseteruan antara KPK dan Banggar DPR. Usai diperiksa KPK pada Jumat (23/9/2011), Banggar memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan RAPBN 2012.

Tidak hanya itu, Banggar juga tidak mau memenuhi panggilan KPK untuk yang kedua kalinya. Dua Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung enggan dimintai keterangan karena belum terima surat panggilan.

Terlepas dari aksi balas balas dendam Banggar dan KPK. Jika penolakan KPK untuk memenuhi undangan pimpinan DPR dikaitkan dengan pimpinan KPK bertemu dengan Nazaruddin, boleh dibilang kurang tepat.

Ketika Chandra dan Ade bertemu Nazaruddin pada 2009, kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin belum diselidiki penyidik. Artinya, saat itu Nazaruddin tidak berstatus sebagai tersangka ataupun saksi. [bar][Sumber: Oleh: Agus Rahmat, www.inilah.com/29/9/2011]
0
Fachri Hamzah Anggota DPR dari Fraksi PKS
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachri Hamzah mendesak KPK agar segera melaksanakan fungsinya memberantas kasus korupsi tanpa pandang bulu.

“KPK itu saya harap kembali ke jalan benar, laksanakan saja undang-undang dengan benar,” ujar Fachri saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2011).

Fahri juga mengkritik karena KPK dianggapnya lebih mementingkan popularitas di hadapan masyarakat tanpa memperhitungkan sumber daya manusia untuk melaksanakan penuntasan kasus hukum.

Ekspektasi masyarakat yang meningkat akibat popularitas KPK tersebut menyebabkan laporan korupsi masuk secara deras ke KPK, namun tak sanggup diatasi sehingga berujung pada penumpukan hingga mencapai puluhan ribu kasus.

Kata Fachri, kondisi tersebut menyebabkan KPK kewalahan dan akhirnya memilih untuk berpolitik dalam penuntasan kasus hukum. “Berpolitik dalam pengertian yang banyak risiko, dia takkan mau ambil dan selesaikan. Yang banyak resiko jelas terkait dengan partai penguasa,” pungkasnya.
(ful) [okezone.com]
0
Sekretaris FPKS Abdul Hakim
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memberikan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI yang memutuskan menghentikan proses pembangunan gedung baru DPR. Pimpinan Dewan diminta untuk kembali fokus kepada tugas pokoknya yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Demikian dikatakan Sekretaris FPKS Abdul Hakim dalam pernyataan tertulis kepada Metrotvnews.com, Kamis (26/5).

Menurut Hakim,  hal-hal terkait pembangunan gedung adalah wilayah teknis yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyelesaikannya. "Jangan sampai ada kesan, anggota dewan ikut cawe-cawe dalam urusan teknis seperti itu." ujar Hakim.

Hakim menyatakan Fraksi PKS sendiri mengusulkan rasionalisasi lembaga Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT. Selama ini, menurutnya, produk kebijakan yang dikeluarkan BURT kerap menggundang kontroversi di tengah masyarakat.

FPKS mengusulkan BURT dirasionalisasi menjadi lembaga setara Kelompok Kerja atau Pokja dibawah Pimpinan DPR. Keanggotaaan Pokja inipun cukup 9 orang mewakili 9 Fraksi, tidak seperti saat ini yang jumlahnya mencapai lebih dari 50 orang. Rasionalisasi ini, ujar anggota dari Daerah Pemilihan Lampung 2 tersebut, menemukan konteksnya karena di tahun Anggaran 2011, lembaga tinggi DPR
menyerap hanya 0,2% dari total APBN.

Secara bersamaan Fraksi PKS mengusulkan penguatan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN di DPR. Alasan FPKS, menurut Hakim, karena BAKN merupakan lembaga yang diamanatkan UUDN RI 1945. namun justru kurang merepresentasikan fungsi pengawasan DPR secara maksimal terhadap Anggaran Negara yang mencapai Rp 1.229,5 Triliun.

Idenya, untuk memperkuat fungsi pengawasan anggaran, selain diperkuat lembaganya maka keanggotaannya pun mesti diperluas menjadi setingkat Pansus. "Kami mengusulkan ada tigapuluh perwakilan yang mewakili secara oporsianal dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI," tutur Hakim.(Andhini) [Sumber: metrotvnews.com]
0
Rencana Gedung Baru DPR RI
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan semua proses pembangunan gedung baru DPR telah melalui proses yang benar.

Soal tidak adanya sayembara, Anis mengatakan rencana untuk membangun gedung baru merupakan warisan dari periode DPR yang lalu.

"Dari segi mekanisme itu sudah benar, proses pengajuan benar. Memang ini dari periode sebelumnya. Saya tidak tahu persisnya. Ini kita terima begitu dari BURT. Saat rapim pertama kali ini memang barang sudah ada. Sekarang masalahnya, ini kan warisan dari periode lalu, ini pasti," kata Anis kepada wartawan, Rabu, (6/4).

Menurut Sekjen PKS tersebut, anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung memang sudah cair, namun masih bisa dikembalikan.

Terkait banyaknya anggota dewan yang tidak tahu pasti perencanaan detail pembangunan gedung baru, Anis mengatakan hal tersebut wajar karena pembahasan berlangsung di BURT.

"Itu kan dibahasnya di BURT dan dibawa ke rapat fraksi. Jadi kalau anggota tidak tahu, itu wajar. Kalau ditolak, ya ditolak. Kita di pimpinan hanya mengikuti fraksi," ujarnya.

Sebelumnya, rapat konsultasi rencana pembangunan gedung baru yang digelar Selasa (5/4) batal dilaksanakan karena banyak pimpinan fraksi dan dua pimpinan DPR berhalangan hadir. Sehingga, rapat konsultasi akan digelar kembali Kamis (7/4) besok dan pengambilan putusan dilakukan Jumat mendatang.

"Kamis sore (rapat), diputuskan Jumat," ujarnya. (*/OL-3) 


Sumber: mediaindonesia.com
0
Rencana Gedung Baru DPR RI
JAKARTA - Salah satu alasan penambahan gedung baru di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, adalah semakin tidak cukupnya daya tampung gedung Nusantara I dan perencanaan untuk merekrut staf ahli yang membantu kerja anggota dewan di Senayan. Wakil Ketua DPR RI asal Fraksi PKS Anis Matta menuturkan, jika rencana penambahan staf ahli bagi setiap anggota dibatalkan, maka rencana gedung baru tidak perlu dilanjutkan.
Kalau penambahan staf ahli untuk anggota dewan batal, berarti gedung baru tidak diperlukan. Yang perlu kita tolak terlebih dulu adalah ide penambahan staf.
-- Anis Matta

"Kalau penambahan staf ahli untuk anggota dewan batal, berarti gedung baru tidak diperlukan. Yang perlu kita tolak terlebih dulu adalah ide penambahan staf. Gedung otomatis tidak diperlukan jika penambahan staf dibatalkan," ungkap Anis di ruangannya di DPR RI, Rabu (6/4/2011).

Namun, menurut dia, anggota dewan memang dalam hal beban kerja membutuhkan staf ahli. Idealnya, setiap anggota membutuhkan satu sampai empat staf untuk membantu menyelesaikan urusan tentang ekonomi, politik, dan hukum. Selain itu, diperlukan juga penambahan tenaga ahli di bawah Setjen DPR RI.

"Pekerjaan yang dilakukan anggota dewan juga banyak, bagaimana bisa dikerjakan satu anggota dewan. Mereka butuh tenaga ahli. Sekarang tergantung bagaimana kita menyiasati. Namun, kembali lagi, itu tergantung fraksi. Nanti juga akan pakai voting jika belum ada kesepakatan," tambahnya.

Anis memberikan gambaran bahwa kemungkinan penghuni di gedung DPR RI, Senayan, akan bertambah lebih dari 3.000 orang, termasuk para staf ahli. Hal itu berarti membutuhkan penambahan ruang kerja.

Namun, lanjut Anis, pembangunan gedung baru bukan berarti gedung lama tidak digunakan. Hanya, ia belum bisa menjelaskan perincian pembagian pengguna gedung itu jika nanti jadi dibangun. 



Sumber: KOMPAS.com

0
"Kalau impor pangan, itu restu Menteri Perekonomian, bukan restu Menteri Pertanian." - Salah satu syarat yang diminta Partai Gerakan Indonesia Raya untuk masuk kabinet adalah pemerintah menghentikan impor pangan. Dan pos di kabinet yang diincar adalah Kementerian Pertanian yang saat ini diduduki kader Partai Keadilan Sejahtera, Suswono.

Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi Pertanian, Rofi' Munawar, menyatakan tak tepat mengaitkan impor pangan dengan Kementerian Pertanian. "Kementerian Pertanian mengurusi produksi dalam negeri," kata Rofi' kepada VIVAnews. "Kalau impor pangan, itu restu Menteri Perekonomian, bukan restu Menteri Pertanian."

Secara khusus Rofi’ mengritik Menko Perekonomian yang menyatakan bahwa alokasi beras yang diimpor hanya akan digunakan untuk operasi pasar dan operasi pasar khusus, guna stabilisasi harga.

Menurut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan  Jawa Timur ini kebijakan tersebut sangat rawan penyimpangan. “Bisa jadi beras impor, yang memiliki selisih harga beli yang cukup jauh dengan beras nasional, akan bocor dan kemudian dikomersilkan kembali oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dalam pandangan Rofi’, Bulog perlu memperhatikan kajian BPS di mana disebutkan bahwa pada akhir 2011 diperkirakan jumlah penduduk akan bertambah 3,8 juta jiwa, sehingga total penduduk mencapai 241, 1 juta jiwa. Sementara, pertumbuhan padi diyakini mencapai 1,35 persen.

“Dengan kondisi tersebut masih akan terjadi surplus beras sebesar 4,29 juta ton sehingga tidak ada alasan memperpanjang kebijakan impor dan pembebasan bea masuk beras impor,” ujar Rofi'.

Impor pangan diperkirakan bisa membuat anjlok harga beras karena pada Maret 2011 ini akan ada panen raya hampir di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kebijakan tersebut beban petani akan semakin berat. ”Ini menyengsarakan petani, karena menghilangkan insentif harga dan mematikan diversifikasi pangan berbasis bahan baku lokal,” kata Rofi’. (kd)
----------------------------------
Posted : kyw
Sumber : vivanews.com
0
 JAKARTA, KOMPAS.com - Inilah para "tersangka" kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun versi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Nama-nama di bawah ini dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana talangan pada proses merger dan akuisisi Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century dari 2001-Desember 2004, periode pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek pada November 2008, penyertaan modal sementara pada 2008-2009, dan aliran dana.

Pada periode akuisisi dan merger hingga menjelang pemberian FPJP
1. Pemegang saham Rafat Ali Rizvi
2. Pemegang saham Hesham Al Warraq
3. Pemilik Bank Century Robert Tantular
4. Deputi Gubernur BI Aulia Pohan
5. Direktur Pengawasan Bank BI Sabar Anton Tarihoran
6. Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak
7. Deputi Gubernur BI Miranda S Goeltom
8. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah

II. Periode pemberian FPJP
1. Gubernur Bank Indonesia Boediono
2. Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom
3. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah
4. Deputi Gubernur BI Boedi Moelya
5. Direktur Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin
6. Direktur Pengelolaan Moneter BI Eddy Sulaeman Yusuf
7. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Sugeng
8. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Dody Budy Waluyo
9. Dan pihak-pihak terkait lainnya.

III. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
1. Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani
2. Anggota KSSK Boediono
3. Sekretaris KSSK Raden Pardede
4. Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito

IV. Pemberian Penyertaan Modal Sementara
1. Komisioner LPS Rudjito
2. Komisioner LPS Firdaus Djaelani


V. Penggunaan PMS atau aliran dana
1. Nasabah Bank Century cabang Makassar Amiruddin Rustan
2. Kepala Cabang Bank Century cabang Makassar Rusdi Nasyir

0
JAKARTA--Fraksi Partai Keadilan Sejahatera menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Sembilan fraksi malam ini (23/2) membacakan pandangan akhirnya atas pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century.

“Pandangan kami bukanlah untuk memojokkan atau mengorbankan pihak tertentu,” kata juru bicara Fraksi PKS, Andi Rahmat, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2). Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Boediono, kata Andi, patut diduga bertanggung jawab khususnya terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Bahkan, pemberian FPJP untuk Bank Century, menurut Fraksi PKS telah memenuhi unsur Pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya kepada ketiga orang tersebut, pejabat-pejabat BI yang terkait dengan proses bailout juga dinilai Fraksi PKS patut diduga bertanggung jawab atas kasus Bank Century. Nama-nama seperti Miranda Goeltom, Siti Fadjriah, Aulia Pohan, dan Budi Mulya dinilai layak bertanggung jawab.

Tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi, menurut Fraksi PKS, dalam periode proses akuisisi sampai pencairan FPJP, perbuatan pihak terkait diduga telah melanggar UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Akibatnya bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,76 triliun telah merugikan keuangan negara dan perkonomian negara.

Dalam rekomendasinya, Fraksi PKS menyerahkan kesimpulannya kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian atau KPK untuk menindaklajutinya. Selain itu, Fraksi PKS juga merekomendasikan perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait perbankan. PKS juga meminta dibentuknya tim pengawasan terkait proses tindak lanjut proses hukum dalam kasus Bank Century.