Recent Articles

Tampilkan postingan dengan label Fachri Hamzah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fachri Hamzah. Tampilkan semua postingan
0
 
1. Buku ini lahir dari catatan dan penelusuran penulis semasa mengemban amanah konstitusional sebagai salah satu Anggota Pansus Bank Century. Sebagai anggota yang turut terlibat aktif dalam sebuah momentum yang banyak kalangan dianggap sebagai "keributan" nasional, yang disajikan hampir setiap hari selama kurang lebih 3 (tiga) bulan penuh di berbagai media cetak dan elektronik nasional
 
2. Sulit untuk diterima, jika kasus yang telah menyita perhatian publik ini, tidak dipertanggungjawabkan, apalagi dilupakan. Paling tidak, kita menentukan arah sejauh mana arah kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut berujung. Kasus Bank Century telah diawali dari sebuah proses politik konstitusional, karena itu pula ia harus diakhiri dengan proses yang juga konstitusional.
 
3. Data dan fakta hukum yang disajikan dalam serangkaian sidang yang panjang, tidaklah mengurahi keabsahan konstitusional yang seharusnya dijalani oleh proses ini. Apalagi telah terbukti, sebagaimana diungkapkan oleh BPK, kasus ini telah melibatkan jantung kekuasaan, khususnya pihak-pihak yang saat ini sedang memangku jabatan di aras puncak kekuasaan.
 
4. Buku ini menyajikan data dan fakta sebagaimana yang terungkap dalam sidang Pansus Bank Century, demikian pula perkembangan yang terungkap dalam sidang Tim Pengawas Bank Century. Karena itulah penulis hendak mengungkapkan bahwa kejanggalan yang diekspresikan dengan keresahan menjadi bahan penting untuk dibukukan, agar publik menyadari sejauh mana kasus ini berawal dan berkembang hingga menyisakan persepsi dalam opini publik. Penulis berusaha menghindari berbagai kepentingan sensasional dengan dukungan data dan fakta yang objektif, sistematis dan komprehensif.
 
5. Meski demikian, kita pun harus menerima kenyataan, bahwa rekomendasi dan kesimpulan Paripurna DPR-RI serta berbagai temuan dalam Tim Pengawas Century, tidak membuat lembaga penegak hukum untuk sepenuhnya mengakomodasi temuan-temuan tersebut sebagai fakta-fakta lanjutan demi memenentukan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.
 
6. Pada akhirnya, sulit memisahkan kuatnya aroma kekuasan yang melingkupi kinerja lembaga penegak hukum, khususnya KPK. Kondisi ini tentu saja akan merusak tatanan hukum itu sendiri dan semakin menegaskan ketumpulannya saat berhadapan dengan kekuasaan.
 
7. Pada akhir buku ini, penulis menyajikan solusi politik yang layak diajukan mengiringi kompleksitas persoalan kasus Bank Century. Boleh jadi, ke-mega-an skandal yang terjadi pada kasus Bank Century telah membuat institusi-institusi penegak hukum cenderung kehilangan “nyali” dalam menentukan sikap. Namun, kita tidak bisa menolak kenyataan, bahwa kasus ini harus dijelaskan dan diselesaikan. Menyandera persoalan demi mengakomodasi kepentingan kekuasaan bukanlah jalan yang bijak, sebab akan tetap menjadi ”hutang” bagi setiap orang dan institusi yang pernah terlibat di dalamnya (justice delayed, justice denied).
 
8. Kita tidak perlu berburuk sangka terhadap pihak-pihak yang layak bertanggung jawab. Pun kita tidak sepantasnya menyimpan persoalan ini seperti menyimpan “kotoran” di bawah karpet kebangsaan kita yang setiap saat bisa mengeluarkan bau tidak sedap. Kita hanya perlu bersikap jujur pada diri sendiri, pada hukum, pada negara dan pada publik. Kasus Bank Century telah kita buka dengan terang-benderang, saatnya kita menyelesaikannya atau “menutup”-nya dengan terang-benderang pula.
 
9. Kasus Bank Century ini telah memantik kesadaran konstitusional kita. Akankah kita berpegang erat pada sistem dan kelembagaan yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, ataukah hanya terpaku pada kultus individual-personal yang justru bisa datang “silih-berganti”.
 
10. Demokrasi besar dan bermakna jika hanya digadai oleh personalitas semata. Demokrasi menjadi rendah dan, bahkan, tak bernilai jika hanya mengumbar ketidakpastian dan retorika. Kasus Bank Century adalah ujian bagi semua tekad dan niat baik kita dalam menata sistem sosial, politik, ekonomi dan hukum yang lebih baik, melapangkan jalan bagi demokrasi yang kita rindukan untuk sepenuhnya mewarnai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, memastikan “Kemana Ujung Century” lebih penting dari sekedar menguburnya dalam alam bawah sadar kita.
 
 Sumber: fahrihamzah.com
0
Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Fahri Hamzah menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mau memenuhi panggilan pimpinan DPR untuk rapat konsultasi.

Fahri mengaku heran dengan sikap yang diambil KPK. Pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja pernah menemui M Nazaruddin yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.

"Kalau ketemu Nazaruddin saja mau," sindirnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Banggar dan KPK, rencananya digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2011) siang. KPK tidak bisa datang demi menjaga kredibilitas.

"KPK sedang menyelidiki kasus yang ada di Kemenakertrans dimana diantaranya memeriksa empat anggota DPR yang juga pimpinan Banggar (Badan Anggaran)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada INILAH.COM.

Sikap penolakan KPK tersebut makin memanaskan perseteruan antara KPK dan Banggar DPR. Usai diperiksa KPK pada Jumat (23/9/2011), Banggar memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan RAPBN 2012.

Tidak hanya itu, Banggar juga tidak mau memenuhi panggilan KPK untuk yang kedua kalinya. Dua Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung enggan dimintai keterangan karena belum terima surat panggilan.

Terlepas dari aksi balas balas dendam Banggar dan KPK. Jika penolakan KPK untuk memenuhi undangan pimpinan DPR dikaitkan dengan pimpinan KPK bertemu dengan Nazaruddin, boleh dibilang kurang tepat.

Ketika Chandra dan Ade bertemu Nazaruddin pada 2009, kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin belum diselidiki penyidik. Artinya, saat itu Nazaruddin tidak berstatus sebagai tersangka ataupun saksi. [bar][Sumber: Oleh: Agus Rahmat, www.inilah.com/29/9/2011]
0
Fachri Hamzah Anggota DPR dari Fraksi PKS
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachri Hamzah mendesak KPK agar segera melaksanakan fungsinya memberantas kasus korupsi tanpa pandang bulu.

“KPK itu saya harap kembali ke jalan benar, laksanakan saja undang-undang dengan benar,” ujar Fachri saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2011).

Fahri juga mengkritik karena KPK dianggapnya lebih mementingkan popularitas di hadapan masyarakat tanpa memperhitungkan sumber daya manusia untuk melaksanakan penuntasan kasus hukum.

Ekspektasi masyarakat yang meningkat akibat popularitas KPK tersebut menyebabkan laporan korupsi masuk secara deras ke KPK, namun tak sanggup diatasi sehingga berujung pada penumpukan hingga mencapai puluhan ribu kasus.

Kata Fachri, kondisi tersebut menyebabkan KPK kewalahan dan akhirnya memilih untuk berpolitik dalam penuntasan kasus hukum. “Berpolitik dalam pengertian yang banyak risiko, dia takkan mau ambil dan selesaikan. Yang banyak resiko jelas terkait dengan partai penguasa,” pungkasnya.
(ful) [okezone.com]
0
VIVAnews - Penahanan salah seorang anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusuma, atas dugaan korupsi sebesar Rp 200 miliar, sekali lagi membuat Komisi III DPR disorot publik. Wakil Ketua Komisi III, Fahri Hamzah, buru-buru mengingatkan bahwa kasus Dimyati adalah kasus lama, dan tak terkait oleh posisinya sebagai anggota DPR.

"Itu adalah kasus lama sebelum ia menjabat sebagai anggota dewan, jadi tak ada kaitannya dengan DPR," kata politisi partai Keadilan Sejahtera itu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 12 November 2009.

Dimyati memang sudah diduga terlibat kasus korupsi penggunaan dana pinjaman daerah sejak tahun 2006. Saat itu ia masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Meski terbelit kasus korupsi, Dimyati terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Banten I pada pemilu legislatif 2009 yang baru saja berlalu. Namun belum lama bertugas sebagai legislator, Kejaksaan Tinggi Banten semalam menahannya.

"Ditahannya Dimyati justru menjadi bukti bahwa DPR tidak mengintervensi lembaga hukum," kata Fahri. Wakil Sekretaris Jenderal PKS tersebut menyatakan, Komisi III akan mengikuti semua proses hukum karena anggota DPR pun tidak ada yang kebal hukum. Namun ia mengingatkan, kasus individu jangan sampai dibawa ke ranah DPR sebagai institusi.

"Institusi DPR jangan dirusak hanya karena ini," ujar Fahri. Menurutnya, orang yang tersandung kasus hukum terjadi di mana-mana, tidak hanya di DPR. "Kita tidak pernah tahu siapa saja di antara kita yang betul-betul suci atau tidak," kata Fachri. Ia menambahkan, hal terpenting yang perlu dilakukan saat ini adalah menjaga independensi seluruh lembaga hukum.

sumber : vivanews.com
0
VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mustafa Kamal, menyatakan pernyataan Fahri Hamzah di sebuah stasiun televisi swasta bukan mewakili fraksi atau partai. PKS sendiri mendukung pemberantasan korupsi.


"Yang pasti, PKS mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi," ujar Mustafa saat dihubungi melalui telepon, Senin 2 November 2009. "Kami harapkan proses hukum yang berjalan (terhadap Chandra-Bibit) bisa dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan ditunda-tunda sehingga menjadi berlarut-larut."

Sementara pernyataan Fahri yang menyatakan kerja KPK selama ngawur dan meremehkan polisi adalah dalam kapasitas dia sebagai anggota DPR. "Itu ekspresi dia sebagai anggota DPR. Masing-masing anggota FPKS bisa mengekspresikan pendapat mereka di sektornya masing-masing. Jadi itu tidak serta-merta mencerminkan sikap fraksi. Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan," ujar Mustafa.

Namun tanggapan Fahri ini keburu mendapat kecaman luas. Bahkan terbentuk sebuah grup di Facebook yang menghendaki Fahri diberhentikan PKS sebagai anggota DPR.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), sebuah organisasi yang didirikan Fahri, juga mengecam. Ketua Umum KAMMI, Rijalul Imam, menyatakan jangan menghubungkan pernyataan Fahri itu sebagai pernyataan KAMMI. KAMMI secara tegas mendukung KPK.

Sumber : www.vivanews.com

0
VIVAnews - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengapresiasi pernyataan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal terkait penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "PKS ada kemajuan sikap," kata Ketua Umum KAMMI, Rijalul Imam.


Menurut Rijal, setelah beberapa hari Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditahan, PKS tak mengeluar pernyataan tegas. Baru kemarin, Senin 2 November 2009, Mustafa mengeluarkan pernyataan di gedung parlemen, bahwa PKS mendukung pemberantasan korupsi.

"PKS sendiri kan langsung ada statement tidak akan masuk ke wilayah hukum, semua diserahkan ke proses hukum," ujar Rijalul saat dihubungi Selasa 3 November 2009.

Sikap itu jelas berbeda dengan pernyataan politisi PKS, Fahri Hamzah, di sebuah stasiun televisi swasta. Sikap mantan Ketua Umum KAMMI itu, ujar Rijalul, adalah selaku pribadi.

"Setelah kami klarifikasi, ternyata itu pernyataan pribadi. Saya sendiri kemarin itu menyayangkan, PKS yang dikenal antikorupsi, malah terkesan menganulir pemberantasan korupsi. Ternyata bukan seperti itu," ujar Rijal.

Kemarin, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mustafa Kamal, menyatakan pernyataan Fahri Hamzah di sebuah stasiun televisi swasta bukan mewakili fraksi atau partai. PKS sendiri mendukung pemberantasan korupsi.

"Yang pasti, PKS mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi," ujar Mustafa saat dihubungi melalui telepon, Senin 2 November 2009. "Kami harapkan proses hukum yang berjalan (terhadap Chandra-Bibit) bisa dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan ditunda-tunda sehingga menjadi berlarut-larut."

Sementara pernyataan Fahri yang menyatakan kerja KPK selama ngawur dan meremehkan polisi adalah dalam kapasitas dia sebagai anggota DPR. "Itu ekspresi dia sebagai anggota DPR. Masing-masing anggota FPKS bisa mengekspresikan pendapat mereka di sektornya masing-masing. Jadi itu tidak serta-merta mencerminkan sikap fraksi. Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan," ujar Mustafa.

Namun tanggapan Fahri ini keburu mendapat kecaman luas. Bahkan terbentuk sebuah grup di Facebook yang menghendaki Fahri diberhentikan PKS sebagai anggota DPR.

Sumber : www.vivanews.com

0
Jakarta - FPKS di DPR siap menerima masukan terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III asal PKS Fachri Hamzah. Tapi diingatkan bila apa yang disampaikan Fachri adalah pernyataan pribadi.


"Itu statemen pibadi," jelas Wakil Ketua FPKS Zuber Safawi melalui telepon, Senin (2/11/2009).

Untuk itu FPKS pun belum mengambil sikap apapun. "Kalau di fraksi belum diagendakan, mungkin di ranah teman DPP," tambahnya.

Namun dia mengaku pihaknya menyambut terbuka soal kritik dari masyarakat kepada FPKS, termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Kalau ada yang kirim surat, memberi masukan kepada FPKS kita terbuka. Kita welcome," tutupnya.

Pernyataan Fachri di sebuah stasiun TV akhir pekan lalu memang mengundang reaksi. Dia menyudutkan KPK dengan menilai lembaga antikorupsi itu sering ngawur dan KPK kerap meremehkan peran kepolisian dan kejaksaan.

Bahkan di situs jejaring sosial Facebook muncul grup agar PKS mengganti Fachri. Grup itu bertajuk 'Desak DPP PKS/F-PKS PAW-kan Fahri Hamzah, politikus oportunis pembela koruptor!!!'

Nyaris 1.000 orang menjadi member grup ini. Umumnya mereka menyayangkan sikap politisi PKS itu.

Sumber: www.detik.com